E SPT Gak Ada Transaksi / Nihil
Hai
sobat blogger, khususnya praktisi perpajakan yang kerjaannya ngurusin pajak
PPN,.. :D
Kali
ini saya pengen lanjutin lagi post kemaren tentang eSPT PPN v.1.5 Disini saya jelasin beberapa tips yang mungkin bisa membantu
dalam pengoperasian eSPT PPN
Yak
saya mulai saja.
1.
Lapor SPT tanpa ada rincian faktur
Semenjak
diberlakukannya aturan mengelai kewajiban penggunaan eSPT PPN 1111 pada seluruh
badan usaha, banyak perusahaan yang biasa melakukan pelaporan nihil karena
tidak ada transaksi, mau gak mau harus lapor menggunakan eSPT PPN 1111.
Berikut
saya sharing cara lapor bagi sobat yang lapor dalam hal tidak ada lawan
transaksi :
Setelah
login, pilih menu "Input Data" dan pilih "SPT
Tanpa Rincian Faktur"
Isi
masa pajak yang ingin dilaporkan, lalu pilih "Buat SPT" lalu
pili "Yes"
Setelah
itu, masuk ke menu setting, lalu cek, apabila pada menu setting
tersebut masa pajak yang tadi dibuat sudah ada , berarti proses sudah benar,
tinggal cetak SPT dan buat file csv-nya saja pada menu Tools
Dalam
beberapa kasus, ada pelaporan tanpa rincian faktur pajak standar, tapi ada
transaksi yang berupa "faktur pajak yang digunggung". Faktur
Pajak yang digunggung bisa dibilang seperti faktur pajak sederhana pada SPT
1107, yang artinya ada transaksi tapi tidak berupa faktur pajak standar, hanya
berupa nota², bon, kwitansi, atau sejenisnya, yang jumlahnya dapat direkap
menjadi satu, dan diinput di form lampiran AB.
Mengenai
cara inputnya sebagai berikut :
Pertama,
ikuti cara seperti diatas, sampai proses setting.
Pilih
Masa pajak pada menu setting, lalu pilih "Buka" dan
pilih "Untuk Dilihat / Diedit", Setelah terbuka,
pilih menu "SPT" lalu pilih "Lampiran SPT
1111 - Lampiran AB" Isilah form B.2 ( Penyerangan Dalam
Negeri dengan faktur Pajak yang Digungung )
Lalu simpan pada bagian III.
Kemudian
masuk ke induk SPT, isilah form SSP kalau status SPT Kurang Bayar, lalu simpan,
cetak, dan seperti biasa buat file csv.
2. Mengkopi atau membackup database
Database
merupakan satu hal yang sangat penting dalam eSPT, baik itu eSPT PPN ataupun
eSPT yang lain, karena semua data yang telah diinput dan diproses dalam eSPT,
akan tersimpan semua dalam database tersebut.
Database
eSPT menggunakan fitur microsoft access, yang berekstensi .mdb atau
.accdb
Nah
apa pentingnya mengkopi atau membackup database??
Mengkopi
atau membackup database sangat penting dilakukan untuk menghidari kehilangan
data penting eSPT yang sudah pernah kita input. Misalnya karena ada kerusakan
pada PC/Laptop akibat serangan virus. Database ini juga bisa kita gunakan
apabila kita ingin mengerjakan eSPT pada PC/laptop yang lain.
Apabila
PC/Laptop kita rusak/terformat, maka semua data akan hilang, begitu juga dengan
database eSPT kita.
Terkadang
juga, database ini diminta oleh petugas kantor pajak apabila file csv yang kita
laporkan tidak bisa terbaca atau corrupt.
Bagaimana caranya ..?
Okeh,
step²-nya ada dibawah ini :
Untuk
Windows XP
Copy
database dari :
My
Computer --> C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Lalu paste ke flashdisk (atau media penyimpanan yang
lainnya)
Untuk Windows Vista / 7 (Seven)
Masuk ke :
My Computer --> C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
Klik : "Compatibility
files"
Lalu,
copy database yang ada pada folder tersebut, dan paste di flashdisk (atau media
penyimpanan yang lainnya)
Biasanya
didalam folder DB tersebut ada 2 file, yaitu Data.mdb dan Data_2007.accdb,
pilihlah database yang biasa digunakan pada saat pertama kali memulai
proses pengisian eSPT PPN (koneksi database).
Backup
lah database setiap selesai melakukan proses input data di aplikasi eSPT untuk
mengantisipasi kehilangan data yang sudah saya jelaskan diatas...
Ada
tambahan tips juga yang saya dapatkan dari twitter, dari akun @PajakMania ,
mungkin bisa menambah wawasan tentang isi dari database eSPT ini.
Silahkan di cek di : Ngobrol-ngobrol
tentang e-SPT dan file MDB
3. Cara menambah database untuk multi NPWP
Dalam
beberapa kasus, ada beberapa operator eSPT, ato yang biasa ngerjain eSPT,
mereka mengerjakan beberapa perusahaan, mereka harus menggarap laporan SPT PPN
beberapa perusahaan pada satu komputer / laptop.
Nah
disini saya pengen kasi tips bagaimana agar dalam satu aplikasi / satu media PC
bisa menghandle laporan beberapa NPWP.
Yang
perlu diketahui, satu NPWP di aplikasi eSPT diwakili oleh satu
database.
Langkah-langkahnya
sebagai berikut :
1. Masuk ke folder database kosong (db_kosong) di
C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db kosong
2.
Pilih salah satu database (misal : Data_Kosong_2007.accdb ) kopikan file
database tersebut ke folder
C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
3.
Ubah nama (rename) databse yang sudah dikopi menjadi nama yang diinginkan,
misal PT ABC, dengan cara klik kanan, pilih rename
Setelah
diubah nama (rename) sesuai dengan nama perusahaan (tanpa karakter titik, koma,
underscore, hanya huruf atau angka saja) maka akan menjadi seperti ini :
4. Jadi, ada 3
database yang tersimpan pada folder C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN 1111\db
yaitu Data.mdb , Data_2007.accdb , dan PT ABC.accdb .
yaitu Data.mdb , Data_2007.accdb , dan PT ABC.accdb .
Data.mdb
, Data_2007.accdb merupakan databse asli (default) , dan satunya lagi adalah
tambahan yang kita buat tadi.
5.
Buka aplikasi eSPT PPN 1111 dan pilih “koneksi database”, maka akan
nampak 3 database, dengan tambahan satu database PT ABC yang telah kita buat
tadi.
6.
Untuk menambah database yang lain, tinggal mengulang proses dari awal seperti
sebelumnya, sehingga pada saat memilih “koneksi database”, maka akan
muncul tambahan database lainnya.
4.
Menyimpan dan melaporkan file .csv
File
csv merupakan file yang digunakan sebagai media dalam pelaporan eSPT. File
tersebut merupakan file yang sudah terkunci, yang hanya bisa dibaca di loket
TPT Kantor Pajak.
Dalam
beberapa kasus, saat pelaporan, tidak jarang terjadi file csv tersebut tidak
terbaca di loket TPT. Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu file
csv tersebut telah corrupt, dan (dalam hal menggunakan flashdisk) bisa
dimungkinkan karena faktor flashdisk yang terinfeksi virus, sehingga folder²
dan file² dalam flashdish menjadi tidak terbaca.
Ada
beberapa cara agar hal tersebut tidak terjadi atau meminimalisir hal tersebut
terjadi Setelah
membuat file csv, jangan sesekali membuka file tersebut, karena dibukapun,
didalamnya hanya ada kode² atau karakter² yang acak karena isinya telah di
decrypt / terkunci. Dibukanya file tersebutlah yang menjadi salah satu faktir
file csv menjadi corrupt atau rusak. Seperti
halnya diatas, file csv yang telah dibuat, selain jangan dibuka, juga jangan di-rename
atau diubah namanya, biarkanlah nama tersebut terdiri dari susunan angka².Berkaitan
dengan tips sebelumnya mengenai backup database, selalu bawalah database yang
telah terbackup saat melapor, untuk jaga² apabila file csv tidak terbaca,
dengan database terbut, anda bisa meminta bantuan petugas loket atau AR untuk
membuatkan file csv baru melalui database tersebut, tanpa harus bolak balik ke
kantor lagi untuk membuat file csv.
Sekian
dulu tips-tips dari saya, nanti saya akan tambahkan beberapa FAQ tentang eSPT
PPN ini..
Semoga
bermanfaat :)